untuk wanita yang melahirkan pada bulan ramadhan, maka ia wajib mengqadha puasanya setelah bulan ramadhan.apabila hal itu akan menyulitkannya
sebenarnya jika ia menyusui maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan
padanya hingga puasa itu tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh
kepada air susunya."Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu
mungkin untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya
Ramadhan yang kedua, jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah
baginya untuk menunda qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua." [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki,
Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]
hukum bagi wanita hamil dan menyusui jika tidk berpuasa pada bulan Ramadhan adalah Tidak boleh. wanit hamil dan menyusui wajib hukumnya berpuasa pada bulan ramadhan, kecuali ada udzur atau halangan. jika ia tidak berpuasa karena ada udzur (halangan), maka ia wajib menggantinya pada hari-hari lain diluar bulan ramadhan.sesuai dengan Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat: 185"Artinya :
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari
yang lain"
wanita hamil dan menyusui tersebut dpat dikatkan seperti orang sakit, tapi jika udzur wanita tersebut adlh rasa khawatir akan bayi atau janinnya sehingga ia tidak berpuasa maka di samping mengqadha puasa, wanita tersebut
diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan
pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar